PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 35
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity dilakukan
untuk:
a.
menjaga agen Penyakit Hewan yang disimpan dan
diisolasi
dalam
suatu
laboratorium
tidak
mengontaminasi atau disalahgunakan;
b.
melindungi Hewan, manusia, dan lingkungan hidup dari
agen Penyakit Hewan; dan/atau
c.
memutus rantai masuknya agen Penyakit Hewan ke
induk semang.
