PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 27
Biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara pemisahan sementara Hewan baru dari Hewan lama, Hewan sakit dari Hewan sehat, pembersihan dan desinfeksi, pembatasan lalu lintas orang, Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dalam unit usaha atau Perusahaan Peternakan.
