Pasal 25
(1)
Pengebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera,
dan peningkatan status gizi Hewan.
(2)
Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status
gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan
orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(3)
Dalam hal tertentu Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan
bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang
memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi dan
pemberian antisera.
(4)
Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Dokter Hewan dan/atau di bawah penyeliaan Dokter
Hewan.
(5)
Dalam hal vaksinasi dan pemberian antisera Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara
parenteral,
pelaksanaannya
harus
dilakukan
oleh
Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di
bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(6) Pelaksanaan ...
(6) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera yang diberikan secara parenteral sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi.
