PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Pasal 27
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Pengawas Radiasi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
