PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Pasal 26
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengangkatan dalam jabatan atau kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengawas Radiasi yang bersangkutan.
