PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 57
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
