PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
