PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 29
BAB 12 — FORMASI
(1) Penetapan formasi Analis Kebijakan didasarkan pada kebutuhan organisasi yang diperoleh dari analisis beban kerja. (2) Pedoman penghitungan formasi jabatan Analis Kebijakan diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
