Pasal 28
BAB 11 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Kebijakan harus diikutsertakan pendidikan dan pelatihan. (2) Pendidikan dan pelatihan yang diberikan bagi Analis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat. (3) Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pendidikan formal; b. pendidikan dan pelatihan fungsional; c. pendidikan dan pelatihan teknis. (4) Pendidikan formal bagi Analis Kebijakan untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar atau ijin belajar. (5) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan diklat jabatan fungsional Analis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) lebih lanjut ditetapkan oleh instansi pembina.
