Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama, meliputi:
- laporan kompilasi data: a) kerangka kerja (framework program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan; b) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g) hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h) kajian kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i) kajian kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; j) kajian kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; k) kajian kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; l) kajian kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; m) kajian dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; n) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; o) perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU; p) pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; q) penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; r) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; s) kajian petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; t) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
u) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan v) pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan; 2. laporan hasil identifikasi risiko dan kompilasi data mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 3. laporan pemodelan finansial atas peristiwa risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 4. laporan analisis kelengkapan dokumen pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 5. laporan analisis kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 6. dokumen perhitungan komponen harga jual rumah; 7. laporan penyusunan bahan pelaksanaan konsultasi pasar (market consultation); 8. laporan analisis kelengkapan dan kesiapan tahapan pengadaan badan usaha KPBU; 9. dokumen kelengkapan proses prakualifikasi dan pelelangan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan atau badan penyiapan KPBU; 10. memorandum informasi proyek; dan 11. laporan penyiapan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, meliputi:
- dokumen kerangka kerja (framework), program daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- laporan hasil seleksi proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- dokumen telaahan: a) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e) substansi perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; g) kesesuaian kerangka regulasi dan/atau kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; j) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; k) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; l) hasil pelaksanaan konsultasi pasar; m) evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; n) petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan o) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 4. dokumen strategi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan; 5. dokumen analisis risiko dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 6. dokumen pemodelan harga jual rumah; 7. laporan hasil analisis: a) pasar pembiayaan primer dan sekunder pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) kesesuaian dokumen perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU; 8. laporan pendampingan: a) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) konsultasi pasar (market consultation) proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) persiapan pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 9. laporan riviu konfirmasi minat pasar; 10. dokumen hasil telaahan substansi teknis pengadaan badan usaha;
- dokumen prakualifikasi/request for qualification, permintaan proposal/request for proposal, dan rancangan perjanjian KPBU dan/atau perjanjian badan penyiapan KPBU;
- laporan jawaban sanggah atas hasil pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
- dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
- dokumen adendum perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
- laporan prognosa penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
- laporan instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan
- laporan pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan; c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, meliputi:
- dokumen kajian alternatif rekomendasi: a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan
j) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 2. dokumen alternatif skenario rencana teknis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan; 3. dokumen perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 4. dokumen hasil telaahan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 5. dokumen hasil telaahan pembiayaan harga jual rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; 6. laporan validasi atas hasil penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 7. laporan evaluasi penetapan lokasi proyek KPBU; 8. laporan validasi teknis hasil telaahan persiapan pengadaan badan usaha KPBU; 9. laporan hasil analisis kelayakan proyek berdasarkan dokumen tahap penyiapan pengadaan; 10. laporan: a) kegagalan proses dialog optimalisasi; b) hasil prakualifikasi dan/atau pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU oleh panitia pengadaan; dan c) usulan perubahan anggota atau komposisi konsorsium peserta lelang; 11. laporan rekomendasi terkait badan usaha yang menjadi pemenang lelang; 12. laporan pendampingan: a) pelaksanaan prakualifikasi dan pelelangan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) pemenuhan persyaratan pendahuluan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) penetapan lokasi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 13. laporan hasil pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 14. laporan pengujian penyelenggaraan penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; dan 15. dokumen evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan; dan d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama, meliputi:
- dokumen rumusan rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek,
dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 2. dokumen rekomendasi teknis: a) rencana dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h) bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; 3. laporan validasi atas: a) kajian alternatif rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan b) hasil pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) hasil penyelenggaraan pengadaan badan usaha pelaksana; d) substansi perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha; e) hasil penyelenggaraan pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) hasil penyelenggaraan pembayaran penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; g) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan h) hasil penyelenggaraan kegiatan pemantauan pembiayaan perumahan; 4. dokumen norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; dan 5. dokumen strategi tindakan korektif atas: a) temuan hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan b) temuan hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan.
