PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR...
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
