PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR...
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
