PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR...
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta apabila tersedia kebutuhan.
