Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; dan e. studi banding. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
