PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR...
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
