Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; d. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; e. pengembangan kompetensi di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli muda, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.
