Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan e. persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, kebijakan publik, hukum, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
