Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya. (2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
