Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
