Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah. (2) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. (3) Kedudukan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
