Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah kegiatan perencanaan, penyiapan, pelaksanaan dan/atau transaksi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan sumberdaya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam bentuk Angka Kredit.
Standar Kompetensi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam melaksanakan tugas jabatan.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
Hasil Kerja Minimal adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
