Pasal 48
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Negosiator Perdagangan wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Negosiator Perdagangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
