PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 47
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Negosiator Perdagangan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
