PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 21
pasal.id
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Negosiator Perdagangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
