Pasal 20
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; atau b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
