PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau- pulau kecil pada instansi pusat dan daerah. (2) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
