PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 25
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
