PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 22
BAB 12 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
