PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 14
BAB 8 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
