Pasal 46
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengembang Kewirausahaan diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengembang Kewirausahaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; atau e. studi banding. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
