PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 45
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengembang Kewirausahaan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
