Pasal 38
pasal.id
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengembang Kewirausahaan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; e. pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; dan f. pelaksanaan kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan Instansi
Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pengembang Kewirausahaan yang akan naik jenjang ke Ahli Madya dan Ahli Utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.
