Pasal 37
pasal.id
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengembang Kewirausahaan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
