PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 26
pasal.id
(1) Pengembang Kewirausahaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya. (2) Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
