Pasal 25
pasal.id
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Pengembang Kewirausahaan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengembang Kewirausahaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
