Pasal 15
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut; a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu
sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan 2. magister rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mendapat persetujuan dari Menteri.
