Pasal 14
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, atau ekonomi koperasi; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (4) Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan. (5) Pengembang Kewirausahaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
