PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 58
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
