PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 57
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Metrolog.
