PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog ahli utama di lingkungan Instansi Pusat; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog ahli pertama, Metrolog ahli muda, dan Metrolog ahli madya di lingkungan Instansi Pusat.
