Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Metrolog diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina
untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan kementerian atau lembaga.
