PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Metrolog yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Metrolog Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Metrolog Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Metrolog Ahli Madya. (2) Metrolog Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
