Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Metrolog setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Metrolog Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Metrolog Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Metrolog Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Metrolog Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Metrolog Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Metrolog wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
