Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Metrolog Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama dan mendapat persetujuan dari Menteri.
