Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama. f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
