Pasal 41
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pengawas Koperasi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pimpinan Instansi Pembina.
