Pasal 40
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas Koperasi;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Pengawas Koperasi. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pimpinan Instansi Pembina.
