Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama; b. Pengawas Koperasi Ahli Muda; c. Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan d. Pengawas Koperasi Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
