PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Pasal 3
BAB 2 — KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. (2) Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
