PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Pasal 37
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator terdiri atas: a. jumlah koperasi; b. volume usaha, aset, dan omset koperasi; c. tipologi wilayah koperasi; dan d. ruang lingkup pengawasan koperasi. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
